1. Pengertian Shalat Jamak
Shalat jamak adalah menggabungkan/mengumpulkan dua shalat fardhu dan dilaksanakan dalam satu waktu. Seperti mengerjakan shalat zuhur dengan asar yang keduanya dikerjakan dalam waktu zuhur saja atau dalam waktu asar saja.
2. Hukum Shalat Jamak
Hukum mengerjakan shalat jamak adalah mubah (diperbolehkan) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
Hadits Rasulullah SAW :
Artinya :“Dari Anas ia berkata : Adalah Rasulullah SAW apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan shalat zuhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir sebelum ia pergi, maka ia shalat zuhur (dahulu) kemudian naik kendaraan.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Nasa’i)
3. Syarat Sah Shalat Jamak
Shalat jamak diperbolehkan bagi orang yang memenuhi persyaratan atau sebab-sebab sebagai berikut :
a. Dalam perjalan jauh yang jarak tempuhnya kurang lebih 17 km (3 farsakh), sebagian ulama’ mensyaratkan jarak tempuh sampai 80,6 km. Jadi, antara jarak 17 km s.d. 80,6 km sekiranya menyulitkan kita untuk dapat menjalankan shalat sesuai dengan waktunya, maka kita diperbolehkan menjamak shalat.
b. Perjalanan itu tidak bertujuan maksiat, namun bertujuan baik seperti untuk silaturrahmi, berdagang, rekreasi dan lain-lain.
c. Dalam keadaan ketakutan dan rasa sangat khawatir, seperti perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
Sabda Rasulullah SAW :
Artinya : “Dari Mu’az r.a. ia berkata : Kami keluar bersama Rasulullah SAW dalam peperangan Tabuk, maka beliau shalat zuhur dengan asar dijamak, dan magrib dengan isya dijamak.” (HR. Muslim)
4. Shalat Yang Boleh Dijamak
Di antara shalat lima waktu dalam sehari semalam, pasangan shalat yang boleh dijamak adalah :
Ø Zuhur dengan asar
Ø Magrib dengan isya
Dengan demikian shalat subuh tidak boleh dijamak. Demikian halnya tidak boleh menjamak shalat asar dengan magrib.
5. Macam-macam Shalat Jamak
a. Jamak Taqdim
Yakni menjamak shalat yang dilaksanakan dalam waktu yang pertama.
Ø Shalat zuhur dengan asar dikerjakan di dalam waktu zuhur.
(4 rakaat shalat zuhur dan 4 rakaat shalat asar)
Ø Shalat magrib dengan isya’dikerjakan di dalam waktu magrib.
(3 rakaat shalat magrib dan 4 rakaat shalat isya’)
b. Jamak Ta’khir
Yakni menjamak shalat yang dilaksanakan dalam waktu shalat yang kedua.
Ø Shalat zuhur dengan asar dilaksanakan di dalam waktu asar.
(4 rakaat shalat zuhur dan 4 rakaat shalat asar)
Ø Shalat magrib dan isya’ dilaksanakan di dalam waktu isya.
(3 rakaat shalat magrib dan 4 rakaat shalat isya’)
B. Shalat Qasar
1. Pengertian Shalat Qasar
Shalat Qasar adalah menjalankan shalat fardhu dengan cara meringkas dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Dengan demikian shalat yang boleh diqasar adalah shalat yang jumlah rakaatnya 4 rakaat, yakni shalat zuhur, asar dan isya’.
2. Hukum
Hukum melaksanakan shalat qasar adalah mubah (diperbolehkan) dan sah jika persyaratannya terpenuhi.
Firman Allah SWT. dalam surat An Nisa’ ayat 101 yang artinya :“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar shalat(mu). Jika kamu takut diserang orang-orang kafir.
Hadits Rasulullah SAW. :
Artinya :“Dari Ibnu Umar : saya menemani Nabi SAW, dan di dalam perjalanan beliau tidak shalat melebihi dua rakaat, demikian juga Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali.” (Kesepakatan ahli hadits)
3. Syarat Sah shalat qasar
Shalat qasar seseorang sah apabila memenuhi persyaratan maupun sebab-sebab sebagai berikut :
a. Dalam perjalan jauh yang jarak tempuhnya kurang lebih 17 km (3 farsakh), sebagian ulama’ mensyaratkan jarak tempuh sampai 80,6 km. Jadi, antara jarak 17 km s.d. 80,6 km sekiranya menyulitkan kita untuk dapat menjalankan shalat sesuai dengan waktunya, maka kita diperbolehkan mengqasar shalat.
b. Perjalanan itu bertujuan baik, tidak untuk maksiat. Seperti untuk silaturrahmi, berdagang, rekreasi dan lain-lain.
c. Dalam keadaan ketakutan dan rasa khawatir yang sangat, seperti perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
C. Shalat Jamak Qasar
Shalat Jamak qasar adalah melaksanakan shalat fardhu dengan cara dijamak (digabung) sekaligus diqasar (diringkas). Hukum dan syarat sahnya sama dengan shalat jamak dan qasar.
Apabila kita sudah paham tata cara shalat jamak dan shalat qasar, maka tidak sulit untuk mempraktekkan shalat jamak qasar sekaligus. Yang perlu diperhatikan adalah shalat yang jumlah rakaatnya 4 dalam shalat jamak diringkas menjadi 2 rakaat.