Penulis : Abu Umair Mahful Safaruddin, Lc.
Tabarruj
Tabarruj artinya seorang wanita menampakkan sebagian anggota tubuhnya atau perhiasannya di hadapan laki-laki asing.
Sedangkan Sufur adalah seorang wanita menampak-nampakkan wajah di hadapan lelaki lain.
Oleh karena itu Tabarruj lebih umum cakupannya daripada sufur, karena mencakup wajah dan anggota tubuh lainnya.
Tabarruj diharamkan dalam syariat berdasarkan ayat al-Qur'an dan juga hadits, antara lain: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu." (QS. Al-Ahzab: 33)
"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nuur: 60)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ada dua kelompok penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang memukuli orang-orang dengannya dan para wanita yang berbaju tapi mereka telanjang, berlenggak lenggok kepala meeka bagaikan punuk unta yang bergoyang. Wanita-wanita itu tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga bisa tercium sejauh sekian dan sekian." (HR. Muslim no. 3971 & 5098)
Dan kaum musliminpun telah sepakat akan haramnya tabarruj sebagaimana yang dituturkan oleh Al-Imam Ash-Shan'ani dalam kitabnya "Minhatul Ghaffar 'Ala Dlauin Nahar" . (4/2011-2012) Tabarruj memiliki berbagai macam bentuk seperti: Menampakkan sebagian anggota tubuhnya di hadapan laki-laki lain.
Menampakkan perhiasan termasuk di dalamnya pakaian yang ada di balik jilbab. Berjalan berlenggak-lenggok di hadapan lelaki lain. Memukul kaki untuk menampakkan perhiasan yang dipakainya. Melembutkan ucapan di hadapan laki-laki lain. Bercampur baur dengan kaum laki-laki, bersentuhan dengan mereka, berjabatan tangan dan berdesak-desakan di tempat atau angkutan umum. Bagi seorang wanita hendaklah ia meniru apa yang dilakukan oleh anak perempuan nabi Syu'aib sebagaimana yang diceritakan oleh Allah dalam ayatNya: "Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan." (QS. Al-Qashash: 25) Berkenaan dengan ayat ini Umar radhiyallahu 'anhu berkata: "Dia datang dengan berjalan penuh malu seraya menutup wajahnya dengan bajunya. Dia bukanlah wanita yang tidak punya malu (banyak omong dan berani dengan lawan jenis), tidak pula seorang wanita yang suka keluar masuk rumah." (Tafsir Ibnu Katsir dengan sanad yang shahih: 3/384)